| Ketentuan pembagian uang kuliah tunggal di berbagai PTN. Sumber: Pexels.com |
NASIONALISME.NET - Saat akan/sudah memasuki lingkup perkuliahan, kamu pasti bakal menemukan istilah pembagian UKT (Uang Kuliah Tunggal). Di samping itu, ada juga nominal-nominal berbeda dalam UKT tersebut.
Mengingat UKT bisa diartikan secara sederhana sebagai salah satu biaya kuliah, kamu mungkin bertanya-tanya kenapa ada besarannya yang berbeda-beda? Padahal selama di sekolah, biaya untuk tiap pelajar biasanya bernominal sama.
Biar kamu paham mengenai sistem dari pembagian uang kuliah tunggal ini, simak artikel berikut sampai tuntas, yuk!
Apa itu UKT?
Uang kuliah tunggal (UKT) adalah sistem pembiayaan kuliah yang diberlakukan dengan landasan Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti). Tepatnya pada Nomor 39 Tahun 2017.
Untuk diketahui, sistem ini hanya berlaku di PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Adapun tujuannya dibuat ialah memastikan tiap masyarakat dengan kondisi ekonomi berbeda sekalipun punya kesempatan mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Selain itu, adanya UKT juga menjadikan perguruan tinggi tidak perlu lagi menagih biaya gedung, almamater, praktikum, SPP, dan penunjang lainnya. Pasalnya, biaya-biaya tersebut dilebur menjadi satu dalam UKT sebagai bagian dari biaya kuliah tunggal (BKT).
Adapun yang dimaksud BKT adalah biaya operasional yang dibutuhkan suatu kampus untuk menjalankan kegiatannya. BKT ini tidak hanya dikumpulkan dari UKT tetapi terkadang juga didapatkan dari pemerintah.
Ketentuan Pembagian UKT dan Faktor-Faktor yang Memengaruhi
Masih belum paham mengenai uang kuliah tunggal dan kenapa nominalnya berbeda-beda? Mari bahas ketentuannya dulu di sini!
Sebagai informasi, UKT untuk tiap mahasiswa akan ditentukan oleh beberapa faktor. Terutama menyangkut kondisi ekonomi, penghasilan orang tua, tanggungan keluarga, hingga prestasi mahasiswanya.
Oleh karena itu, ketika calon mahasiswa mendaftar di PTN maka pasti diwajibkan mengisi formulir yang sebagian datanya adalah kondisi ekonomi. Dari data tersebut, kampus bisa menentukan besaran UKT yang sesuai dengan kemampuan tiap mahasiswa.
Selain mengacu pada ketentuan tadi, ada juga kasus tertentu yang bisa mengubah tarif UKT seorang mahasiswa. Di antaranya adalah sebagai berikut.
Jika mata kuliah yang diambil pada satu semester kurang atau sama dengan 6 SKS, tarif UKT bisa berkurang 50 persen.
Untuk mahasiswa yang memutuskan cuti atau sudah menyelesaikan kuliah tetapi belum lulus maka tidak diwajibkan membayar UKT.
Apabila kemampuan ekonomi mahasiswa menurun karena bencana atau faktor lainnya, mahasiswa bisa mengajukan penurunan tarif UKT bahkan hingga Rp0.
Tarif Uang Kuliah Tunggal
Setelah membahas mengenai ketentuan penetapan UKT, berikut ini adalah informasi mengenai tarifnya. Secara umum, tarif UKT dibagi menjadi lima kelompok, tetapi tak jarang juga ada yang membaginya menjadi delapan kelompok.
Kelompok I yang termasuk paling rendah, biayanya adalah Rp0 sampai dengan Rp500.000. Pemerintah menetapkan sedikitnya 5 persen dari total mahasiswa yang ada di satu prodi di angkatan tertentu mendapatkan besaran UKT kelompok ini.
Kemudian, Kelompok II memiliki besaran UKT antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Sama dengan Kelompok I, kampus juga wajib menetapkan tarif ini pada sedikitnya 5 persen dari jumlah mahasiswa.
Sementara itu, Kelompok III dan seterusnya dapat ditetapkan tarif UKT-nya berdasarkan kemampuan tiap-tiap mahasiswa. Dengan sistem ini, total BKT yang dibutuhkan untuk operasional suatu prodi di satu kampus tetap dapat terpenuhi.
Nah, sampai di sini, sudah cukup paham tentang ketentuan pembagian UKT dan alasan kenapa tarifnya untuk tiap mahasiswa berbeda-beda? Pada intinya, uang kuliah tunggal yang dibebankan pada mahasiswa ini dikumpulkan untuk menunjang operasional kampus. Meskipun dibagikan dengan nominal berbeda-beda, kampus tetap akan mendapatkan jumlah BKT sama sehingga operasional kampus tetap berjalan lancar.